Koreksi Pasal 30
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Teks Saat Ini
Kelompok jabatan fungsional pada Biro Perencanaan dan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
