Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Teks Saat Ini
Biro Perencanaan dan Organisasi terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan Program dan Anggaran;
b. Bagian Akuntabilitas dan Pelaporan;
c. Bagian Organisasi dan Tata Laksana;
d. Bagian Fasilitasi Reformasi Birokrasi dan Manajemen Perubahan; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
