Koreksi Pasal 1
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat BKN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN melalui menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(2) BKN dipimpin oleh seorang Kepala.
Koreksi Anda
