Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Penyusunan Perencanaan Program dan Anggaran mempunyai tugas menyiapkan bahan pengumpulan, penyusunan, pengolahan bahan rencana program dan anggaran BKN. (2) Subbagian Pemantauan, Evaluasi Program dan Anggaran mempunyai tugas menyiapkan bahan pemantauan pelaksanaan program dan evaluasi perencanaan program dan anggaran BKN. (3) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan ketatausahaan, menyiapkan bahan kepegawaian, mengelola kinerja unit, serta mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi pada Biro Perencanaan dan Organisasi.
Koreksi Anda