Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
BKN terdiri atas: a. Kepala; b. Wakil Kepala; c. Sekretariat Utama; d. Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian; e. Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian; f. Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian; g. Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian; h. Inspektorat; i. Pusat Perencanaan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara; j. Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Kepegawaian; k. Pusat Pengembangan Sistem Seleksi; l. Pusat Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara; m. Pusat Pengembangan Kepegawaian Aparatur Sipil Negara; n. Pusat Pengkajian Manajemen Aparatur Sipil Negara; dan o. Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Kepegawaian.
Koreksi Anda