SEKRETARIAT KEMENTERIAN/SEKRETARIAT UTAMA
(1) Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.
(2) Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama.
Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian/BKKBN.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan di lingkungan Kementerian/BKKBN;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian/BKKBN;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian/BKKBN;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan, serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama terdiri atas:
a. Biro Perencanaan dan Keuangan;
b. Biro Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana;
c. Biro Hubungan Masyarakat dan Informasi Publik;
d. Biro Sumber Daya Manusia; dan
e. Biro Umum dan Pengelolaan Barang Milik Negara.
Biro Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, dan penyusunan program kerja sama, serta pengelolaan keuangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Biro Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan perencanaan program dan anggaran;
b. pengelolaan manajemen kinerja Kementerian/BKKBN;
c. penyiapan koordinasi dan penyusunan administrasi kerja sama;
d. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan perbendaharaan dan pelaksanaan anggaran;
e. pelaksanaan pengelolaan akuntansi, pelaporan keuangan, dan evaluasi keuangan; dan
f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan, kerja sama, dan keuangan.
Biro Perencanaan dan Keuangan terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Biro Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan advokasi hukum, serta penataan organisasi dan tata laksana.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Biro Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan pelaksanaan advokasi hukum;
b. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan;
c. pelaksanaan jabatan dan analisa beban kerja di lingkungan Kementerian/BKKBN;
d. pelaksanaan penyiapan pembinaan dan penataan organisasi;
e. pelaksanaan penyiapan pembinaan dan penataan tata laksana;
f. penyiapan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi dan pelayanan publik; dan
g. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang hukum, organisasi, dan tata laksana.
Biro Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Biro Hubungan Masyarakat dan Informasi Publik mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pengelolaan hubungan masyarakat dan komunikasi publik.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Biro Hubungan Masyarakat dan Informasi Publik menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan layanan informasi dan peliputan informasi publik;
b. pelaksanaan hubungan masyarakat;
c. pengelolaan media dan hubungan media;
d. koordinasi dan komunikasi antarlembaga pemerintah dan nonpemerintah;
e. pendokumentasian kegiatan kementerian dan pimpinan;
f. pengelolaan media center; dan
g. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang hubungan masyarakat dan komunikasi publik.
Biro Hubungan Masyarakat dan Informasi Publik terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Biro Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sumber daya manusia.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Biro Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana formasi, pengadaan, pengangkatan, dan penempatan aparatur sipil negara;
b. pelaksanaan perencanaan dan kinerja pegawai;
c. penyiapan pengembangan pegawai;
d. pelaksanaan mutasi dan pemberhentian pegawai;
e. pengelolaan administrasi jabatan fungsional dan kesejahteraan pegawai; dan
f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan sumber daya manusia.
Biro Sumber Daya Manusia terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Biro Umum dan Pengelolaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan barang milik/kekayaan negara, pengelolaan pengadaan barang/jasa, ketatausahaan, kerumahtanggaan, arsip, dan dokumentasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Biro Umum dan Pengelolaan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengelolaan barang milik negara;
b. fasilitasi penyimpanan dan distribusi sarana program teknis di bidang keluarga berencana dan pembangunan keluarga;
c. pelaksanaan layanan pengadaan barang dan jasa pemerintah;
d. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan dan perlengkapan;
e. pelaksanaan urusan keprotokolan;
f. pengelolaan persuratan, arsip, dan dokumentasi;
g. pelaksanaan dukungan administrasi pimpinan;
h. penyiapan bahan persidangan pimpinan; dan
i. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan barang milik negara, pengadaan barang/jasa, ketatausahaan, kerumahtanggaan, arsip, dan dokumentasi.
Biro Umum dan Pengelolaan Barang Milik Negara terdiri atas:
a. Bagian Layanan Pengadaan;
b. Bagian Rumah Tangga dan Protokol;
c. Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara; dan
d. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Bagian Layanan Pengadaan mempunyai tugas melaksanakan layanan pengadaan barang dan jasa.
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Bagian Layanan Pengadaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan dan koordinasi pengadaan barang/jasa;
dan
b. pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa.
(2) Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam pelaksanaan tugas sebagai unit pengadaan barang/jasa berdasarkan peraturan perundang-undangan, Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan pengadaan barang/jasa;
b. pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik;
c. pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan pengadaan barang/jasa; dan
d. pelaksanaan pendampingan, konsultasi, dan/atau bimbingan teknis pengadaan barang/jasa.
Bagian Layanan Pengadaan terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Bagian Rumah Tangga dan Protokol mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan urusan rumah tangga, perlengkapan, protokol, dan dukungan administrasi pimpinan.