Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA/BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian/BKKBN menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan penetapan kebijakan nasional di bidang pengendalian penduduk, pembangunan keluarga, dan penyelenggaraan keluarga berencana;
b. koordinasi dan sinkronsasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian penduduk dan pembangunan keluarga;
c. penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana;
d. pelaksanaan advokasi dan koordinasi di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana;
e. penyelenggaraan komunikasi, informasi, dan edukasi di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana;
f. penyelenggaraan pemantauan dan evaluasi di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana;
g. pembinaan, pembimbingan, dan fasilitasi di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana;
h. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian/BKKBN;
i. pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian/BKKBN;
j. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian/BKKBN;
k. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian/BKKBN; dan
l. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh PRESIDEN.
Koreksi Anda
