Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA/BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Teks Saat Ini
Kementerian/BKKBN mempunyai tugas membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kependudukan dan suburusan pemerintahan pembangunan keluarga serta melaksanakan pengendalian penduduk dan menyelenggarakan keluarga berencana berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
