Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA/BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Biro Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan penyusunan perencanaan program dan anggaran; b. pengelolaan manajemen kinerja Kementerian/BKKBN; c. penyiapan koordinasi dan penyusunan administrasi kerja sama; d. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan perbendaharaan dan pelaksanaan anggaran; e. pelaksanaan pengelolaan akuntansi, pelaporan keuangan, dan evaluasi keuangan; dan f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan, kerja sama, dan keuangan.
Koreksi Anda