Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA/BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Biro Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan perencanaan program dan anggaran;
b. pengelolaan manajemen kinerja Kementerian/BKKBN;
c. penyiapan koordinasi dan penyusunan administrasi kerja sama;
d. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan perbendaharaan dan pelaksanaan anggaran;
e. pelaksanaan pengelolaan akuntansi, pelaporan keuangan, dan evaluasi keuangan; dan
f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan, kerja sama, dan keuangan.
Koreksi Anda
