Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA/BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Biro Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana formasi, pengadaan, pengangkatan, dan penempatan aparatur sipil negara; b. pelaksanaan perencanaan dan kinerja pegawai; c. penyiapan pengembangan pegawai; d. pelaksanaan mutasi dan pemberhentian pegawai; e. pengelolaan administrasi jabatan fungsional dan kesejahteraan pegawai; dan f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan sumber daya manusia.
Koreksi Anda