Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA/BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Biro Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan pelaksanaan advokasi hukum;
b. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan;
c. pelaksanaan jabatan dan analisa beban kerja di lingkungan Kementerian/BKKBN;
d. pelaksanaan penyiapan pembinaan dan penataan organisasi;
e. pelaksanaan penyiapan pembinaan dan penataan tata laksana;
f. penyiapan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi dan pelayanan publik; dan
g. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang hukum, organisasi, dan tata laksana.
Koreksi Anda
