Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA/BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Biro Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan pelaksanaan advokasi hukum; b. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan; c. pelaksanaan jabatan dan analisa beban kerja di lingkungan Kementerian/BKKBN; d. pelaksanaan penyiapan pembinaan dan penataan organisasi; e. pelaksanaan penyiapan pembinaan dan penataan tata laksana; f. penyiapan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi dan pelayanan publik; dan g. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang hukum, organisasi, dan tata laksana.
Koreksi Anda