Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA/BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Kementerian/BKKBN terdiri atas:
a. Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama;
b. Deputi Bidang Kebijakan Strategi Pembangunan Keluarga, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana;
c. Deputi Bidang Pengendalian Penduduk;
d. Deputi Bidang Bina Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi;
e. Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga;
f. Deputi Bidang Penggerakan dan Peran Serta Masyarakat;
g. Inspektorat Utama;
h. Staf Ahli Bidang Hukum, Kelembagaan, dan Reformasi Birokrasi;
i. Staf Ahli Bidang Pembangunan Kependudukan Berkelanjutan;
j. Staf Ahli Bidang Rekayasa Sosial Keluarga;
k. Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana; dan
l. Pusat Data dan Teknologi Informasi.
(2) Bagan susunan organisasi Kementerian/BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
