Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA/BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Biro Umum dan Pengelolaan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengelolaan barang milik negara; b. fasilitasi penyimpanan dan distribusi sarana program teknis di bidang keluarga berencana dan pembangunan keluarga; c. pelaksanaan layanan pengadaan barang dan jasa pemerintah; d. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan dan perlengkapan; e. pelaksanaan urusan keprotokolan; f. pengelolaan persuratan, arsip, dan dokumentasi; g. pelaksanaan dukungan administrasi pimpinan; h. penyiapan bahan persidangan pimpinan; dan i. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan barang milik negara, pengadaan barang/jasa, ketatausahaan, kerumahtanggaan, arsip, dan dokumentasi.
Koreksi Anda