Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA/BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Biro Hubungan Masyarakat dan Informasi Publik menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan layanan informasi dan peliputan informasi publik; b. pelaksanaan hubungan masyarakat; c. pengelolaan media dan hubungan media; d. koordinasi dan komunikasi antarlembaga pemerintah dan nonpemerintah; e. pendokumentasian kegiatan kementerian dan pimpinan; f. pengelolaan media center; dan g. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang hubungan masyarakat dan komunikasi publik.
Koreksi Anda