Pasal 1
(1) Komisi Independen Pengusutan Tindak Kekerasan di Aceh, yang selanjutnya disebut Komisi adalah lembaga yang bersifat independen.
(2) Pembentukan Komisi dimaksudkan sebagai upaya pengungkapan dan pengusutan tindak kekerasan di Aceh yang menyangkut sebab-akibat, latar belakang, pelaku dan dampak ikutannya.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya Komisi bebas dari pengaruh pihak manapun, baik perorangan maupun instansi.