Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 88 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 1999 tentang KOMISI INDEPENDEN PENGUSUTAN TINDAK KEKERASAN DI ACEH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komisi Independen Pengusutan Tindak Kekerasan di Aceh, yang selanjutnya disebut Komisi adalah lembaga yang bersifat independen. (2) Pembentukan Komisi dimaksudkan sebagai upaya pengungkapan dan pengusutan tindak kekerasan di Aceh yang menyangkut sebab-akibat, latar belakang, pelaku dan dampak ikutannya. (3) Dalam melaksanakan tugasnya Komisi bebas dari pengaruh pihak manapun, baik perorangan maupun instansi.
Koreksi Anda