Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

KEPPRES Nomor 88 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 1999 tentang KOMISI INDEPENDEN PENGUSUTAN TINDAK KEKERASAN DI ACEH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jangka waktu kerja Komisi selama 6 (enam) bulan terhitung sejak Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan. (2) Jangka waktu sebagiamana dimaksud dalam ayat (1) dapat diperpanjang apabila diperlukan.
Koreksi Anda