Koreksi Pasal 12
KEPPRES Nomor 88 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 1999 tentang KOMISI INDEPENDEN PENGUSUTAN TINDAK KEKERASAN DI ACEH
Teks Saat Ini
(1) Jangka waktu kerja Komisi selama 6 (enam) bulan terhitung sejak Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan.
(2) Jangka waktu sebagiamana dimaksud dalam ayat
(1) dapat diperpanjang apabila diperlukan.
Koreksi Anda
