Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 88 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 1999 tentang KOMISI INDEPENDEN PENGUSUTAN TINDAK KEKERASAN DI ACEH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Organisasi Komisi terdiri dari Pimpinan Komisi, Tim, Sub Tim, dan Anggota. (2) Pimpinan Komisi, terdiri dari Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris, yang masing-masing merangkap sebagai anggota. (3) Pimpinan Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dipilih dari dan oleh anggota Komisi. (4) Segenap anggota Komisi mempunyai kedudukan dan tanggung jawab yang sama.
Koreksi Anda