Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 88 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 1999 tentang KOMISI INDEPENDEN PENGUSUTAN TINDAK KEKERASAN DI ACEH
Teks Saat Ini
Tugas Pokok Komisi adalah:
a. Mencari dan menentukan data/fakta mengenai berbagai tindak kekerasan di Aceh;
b. Mengadakan penyelidikan dan pengusutan, terhadap tindak kekerasan sebagaimana dimaksud huruf a;
c. Menganalisis data/fakta, merumuskan, dan menyimpulkan hasil dan tindak lanjut yang diperlukan terhadap tindak kekerasan sebagiamana dimaksud huruf a dan b;
d. Menyerahkan rumusan dan hasil sebagaiamana dimaksud huruf c kepada instansi atau lembaga yang berwenang, untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
Koreksi Anda
