Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

KEPPRES Nomor 88 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 1999 tentang KOMISI INDEPENDEN PENGUSUTAN TINDAK KEKERASAN DI ACEH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan tugasnya, Komisi MENETAPKAN tata tertib Komisi. (2) Tata tertib sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi: a. Bentuk rapat/pertemuan Komisi, Tim, dan Sub Tim; b. Penyelenggaraan dan keabsahan rapat/pertemuan; c. Tata cara pengambilan keputusan; dan d. Penetapan hasil rapat Komisi.
Koreksi Anda