Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

KEPPRES Nomor 88 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 1999 tentang KOMISI INDEPENDEN PENGUSUTAN TINDAK KEKERASAN DI ACEH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Komisi menyelenggarakan dukungan pelayanan kepada Komisi. (2) Dalam Sekretariat Komisi dapat dibentuk Tim Asistensi atas persetujuan Komisi. (3) Tim Asisten sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) bertugas membantu kelancaran tugas kesekretariatan. (4) Sususnan organisasi, kedudukan, dan tugas Sekretariat Komisi ditetapkan oleh rapat Komisi.
Koreksi Anda