Koreksi Pasal 11
KEPPRES Nomor 88 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 1999 tentang KOMISI INDEPENDEN PENGUSUTAN TINDAK KEKERASAN DI ACEH
Teks Saat Ini
Segala pembiayaan untuk pelaksanaan kegiatan Komisi dibebankan pada Anggaran Sekretariat Negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
