Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 88 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 1999 tentang KOMISI INDEPENDEN PENGUSUTAN TINDAK KEKERASAN DI ACEH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kegiatan Komisi meliputi: a. Mencari dan menentukan data/fakta yang selengkap-lengkapnya dan sebenar-benarnya atas terjadinya berbagai tindak kekerasan di Aceh langsung atau tidak langsung, baik yang diperlukan oleh oknum aparat pemerintah maupun non aparatur pemerintah; b. Memanggil dan menerima laporan dari korban, sanksi, instansi/lembaga Pemerintah dan pihak-pihak lain yang dapat dipertanggungjawabkan secara lisan maupun tertulis; c. Melaksanakan pengamatan atau dialog baik terbuka maupun tertutup, dengan para korban, sanksi, instansi/lembaga Pemerintah atau non Pemerintah dan pihak-pihak lain yang terkait terhadap pelaku (termasuk provokator dan aktor intelektual), saksi, dan alat/barang bukti atas peristiwa yang terjadi, termasuk melakukan pemeriksaan ulang atas informasi yang diperoleh sebelumnya; d. Melakukan kunjungan atau peninjauan ke berbagai tempat atau lokasi kejadian dan tempat lain dalam rangka mencari, mengumpulkan, mencocokkan dan menguatkan keterangan atau alat-alat bukti; e. Mengolah dan menganalisis berbagai masukan yang diperoleh untuk disajikan sebagai data/fakta; f. Menyerahkan data/fakta sebagaimana dimaksud dalam huruf c kepada instansi yang berwenang, guna ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku; g. Memberikan saran penyelesaian maupun pemecahan masalah kepada instansi terkait maupun lembaga non pemerintah termasuk upaya rehabilitasi dan rekonsiliasi; h. Mempublikasikan hasil-hasil yang telah dicapai, dan dapat dipertanggungjawabkan, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Komisi.
Koreksi Anda