Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 88 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 1999 tentang KOMISI INDEPENDEN PENGUSUTAN TINDAK KEKERASAN DI ACEH
Teks Saat Ini
(1) Keanggotaan Komisi terdiri dari unsur-unsur Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Lembaga Pendidikan, Organisasi Profesi, Tokoh-tokoh masyarakat, dan unsur Pemerintah.
(2) Untuk pertama kali keanggotaan Komisi adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan PRESIDEN ini.
(3) Perubahan keanggotaan Komisi diusulkan oleh Komisi kepada PRESIDEN sesuai dengan kebutuhan.
Koreksi Anda
