Pasal 1
Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggaran Negara, yang selanjutnya disebut Komisi Pemeriksa, adalah lembaga independen yang dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya bebas dari pengaruh kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
KEPPRES Nomor 81 Tahun 1999
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
TUGAS DAN FUNGSI
TEMPAT KEDUDUKAN
SUSUNAN ORGANISASI
Organisasi
Pembagian Tugas
SEKRETARIAT JENDERAL
KETENTUAN PENUTUP