Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 81 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KOMISI PEMERIKSA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komisi Pemeriksa berkedudukan di ibukota negara Republik INDONESIA. (2) Wilayah kerja Komisi Pemeriksa meliputi seluruh wilayah negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda