Koreksi Pasal 5
KEPPRES Nomor 81 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KOMISI PEMERIKSA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Komisi Pemeriksa terdiri dari anggota yang berasal dari unsur Pemerintah dan unsur masyarakat.
(2) Jumlah anggota dari unsur Pemerintah dan unsur masyarakat terbagi secara berimbang.
Koreksi Anda
