Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 81 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KOMISI PEMERIKSA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggaran Negara, yang selanjutnya disebut Komisi Pemeriksa, adalah lembaga independen yang dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya bebas dari pengaruh kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Koreksi Anda