Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

KEPPRES Nomor 81 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KOMISI PEMERIKSA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sub Komisi Yudikatif melakukan pemeriksaan terhadap kekayaan pejabat negara yang menyelenggarakan tugas negara di bidang yudikatif, baik sebagai Hakim Agung, Hakim Tinggi, maupun Hakim.
Koreksi Anda