Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

KEPPRES Nomor 81 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KOMISI PEMERIKSA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terbagi dalam 4 (empat) Sub Komisi. (2) Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemeriksa dipilih oleh dan dari para Anggota berdasarkan musyawarah mufakat. (3) Empat Sub Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas: a. Sub Komisi Eksekutif; b. Sub Komisi Legislatif; c. Sub Komisi Yudikatif; dan d. Sub Komisi Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah. (4) Masing-masing Anggota Sub Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diangkat sesuai dengan keahliannya dan bekerja secara kolegial. (5) Dalam melaksanakan tugasnya Komisi Pemeriksa dibantu oleh Sekretariat Jendaral.
Koreksi Anda