Koreksi Pasal 14
KEPPRES Nomor 81 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KOMISI PEMERIKSA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA
Teks Saat Ini
Sub Komisii Legislatif melakukan pemeriksaan terhadap Penyelenggara Negara yang menyelenggarakan tugas negara di bidang legislatif, baik sebagai Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Propinsi, maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Pasal 15 …
Koreksi Anda
