Koreksi Pasal 13
KEPPRES Nomor 81 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KOMISI PEMERIKSA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA
Teks Saat Ini
Sub Komisi Eksekutif melakukan pemeriksaan terhadap kekayaan Penyelenggara Negara yang menyelenggarakan tugas negara di bidang pemerintahan.
Koreksi Anda
