Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

KEPPRES Nomor 81 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KOMISI PEMERIKSA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketua Komisi Pemeriksa bertugas : a. mewakili ... a. mewakili Komisi Pemeriksa dalam hubungannya dengan instansi pemerintah dan lembaga swasta; b. menyiapkan kebijakan umum mengenai pemeriksaan kekayaan Penyelenggara Negara; c. membina kerja sama, baik dengan instansi pemerintah dan lembaga swasta maupun dengan pihak luar negeri yang berkaitan dengan pemeriksaan terhadap kekayaan Penyelenggara Negara; d. meningkatkan kemampuan Komisi Pemeriksa agar lebih profesional, berdaya guna, dan berhasil guna; e. memeriksa kekayaan Penyelenggara Negara selaku Anggota Komisi Pemeriksa; dan f. menyelesaikan perbedaan pendapat yang terjadi baik dalam intern Sub Komisi maupun antar Sub Komisi berdasarkan permintaan Ketua Sub Komisi yang bersangkutan.
Koreksi Anda