Koreksi Pasal 17
KEPPRES Nomor 81 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KOMISI PEMERIKSA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Jenderal berfungsi membantu tugas Komisi Pemeriksa.
(2) Sekretariat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal.
(3) Sekretaris Jenderal bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
(4) Sekretaris Jenderal mempunyai tugas membantu di bidang pelayanan administrasi untuk kelancaran pelakssanaan tugas Komisi Pemeriksa.
(5) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), Sekretaris Jenderal menyelenggarakan fungsi :
a. pengkoordinasian, ...
a. pengkoordinasian, pengsinkronisasian dan pengintegrasian kegiatan Komisi Pemeriksa;
b. penyusunan rencana dan program kerja Komisi Pemeriksa;
c. pengkoordinasian kerja sama dengan instansi pemerintah dan lembaga swasta terkait baik di dalam negeri maupun di luar negeri;
d. pengkoordinasian penyusunan laporan; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang ditetapkan Ketua sesuai dengan bidang tugasnya.
Koreksi Anda
