Pasal 1
Mengesahkan Agreement on the Rescue of Astronauts, the return of Astronauts and the Return of Objects Launched into Outer Space (Persetujuan tentang Pertolongan Astronot, Pengembalian Astronot dan Pengembalian Benda-benda yang diluncurkan ke Antariksa), yang telah disetujui melalui Resolusi Perserikatan Bangsa-bangsa Nomor 2345 (XXII) tanggal 19 Desember 1967 dan terbuka untuk penandatanganan oleh negara-negara pada tanggal 22 April 1968, di New York, Amerika Serikat dan mulai berlaku efektif sejak tanggal 3 Desember 1968, yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggeris dan terjemahannya dalam bahasa INDONESIA sebagaimana terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini.