Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 4 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1999 tentang PENGESAHAN AGREEMENT ON THE RESCUE OF ASTRONAUTS, THE RETURN OF ASTRONAUT AND THE RETURN OF OBJECTS LAUNCHED INTO OUTER SPACE (PERSETUJUAN TENTANG PERTOLONGAN ASTRONOT, PENGEMBALIAN BENDA-BENDA YANG DILUNCURKAN KE ANTARIKSA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Apabila terjadi kecelakaan, keadaan bahaya, pendaratan darurat atau pendaratan di tempat yang tidak dimaksudkan, awak pesawat antariksa yang mendarat di wilayah jurisdiksi Peserta Persetujuan atau ditemukan terdampar di laut bebas atau dimanapun di tempat lain yang tidak berada di bawah jurisdiksi setiap negara, mereka harus diselamatkan dan dikembalikan pada perwakilan negara peluncur.
Koreksi Anda