Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 4 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1999 tentang PENGESAHAN AGREEMENT ON THE RESCUE OF ASTRONAUTS, THE RETURN OF ASTRONAUT AND THE RETURN OF OBJECTS LAUNCHED INTO OUTER SPACE (PERSETUJUAN TENTANG PERTOLONGAN ASTRONOT, PENGEMBALIAN BENDA-BENDA YANG DILUNCURKAN KE ANTARIKSA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
1. Setiap Peserta Persetujuan yang menerima informasi atau menemukan benda antariksa atau bagian-bagian komponennya yang kembali ke bumi, di wilayah yurisdiksinya atau di laut bebas atau dimana pun di tempat lain yang tidak berada di bawah jurisdiksi setiap negara, harus memberitahu negara peluncur dan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa. 2. Setiap Peserta Persetujuan yang di wilayah jurisdiksinya ditemukan benda antariksa atau bagian-bagian komponennya, atas permintaan negara peluncur atau dengan bantuan dari negara peluncur jika diminta, melakukan langkah-langkah untuk menemukan kembali benda antariksa dan bagian-bagian komponennya. 3. Atas permintaan negara peluncur, benda yang diluncurkan ke antariksa atau bagian-bagian komponennya yang ditemukan di luar batas teritorial negara peluncur harus dikembalikan kepada negara peluncur, atau perwakilan negara peluncur dan atas permintaan Peserta Persetujuan, sebelum dkembalikan negara peluncur harus memberikan data tertentu terlebih dahulu. 4. Dengan mengecualikan ayat (2) dan (3) Pasal ini, Peserta Persetujuan yang berkeyakinan bahwa benda antariksa atau bagian-bagian komponennya yang ditemukan pada wilayah jurisdiksinya atau ditemukan di mana saja, benda tersebut membahayakan atau dapat merusak alam, dapat memberitahukan negara peluncur yang harus dengan segera mengambil langkah-langkah yang efektif, di bawah pimpinan dan pengawasan negara Peserta Persetujuan untuk menghindari terjadinya bahaya. 5. Biaya yang dikeluarkan dalam penyelesaian kewajiban menemukan kembali dan pengembalian benda antariksa dan bagian-bagian komponennya seperti tersebut pada ayat (2) dan (3) Pasal ini dibebankan pada negara peluncur.
Koreksi Anda