Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

KEPPRES Nomor 4 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1999 tentang PENGESAHAN AGREEMENT ON THE RESCUE OF ASTRONAUTS, THE RETURN OF ASTRONAUT AND THE RETURN OF OBJECTS LAUNCHED INTO OUTER SPACE (PERSETUJUAN TENTANG PERTOLONGAN ASTRONOT, PENGEMBALIAN BENDA-BENDA YANG DILUNCURKAN KE ANTARIKSA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
1. Persetujuan ini terbuka untuk penandatangan oleh semua negara. Setiap negara yang tidak menandatangani Persetujuan ini sebelum saat berlaku sesuai dengan ayat (3) pasal ini dapat ikut serta setiap saat. 2. Persetujuan ini harus diratifikasi oleh negara-negara penandatangan. Piagam ratifikasi dan piagam aksesi harus disimpan pada Pemerintah Kerajaan Inggris dan Irlandia Utara, Uni Republik Soviet Sosialis dan Amerika Serikat, yang ditetapkan sebagai Negara-negara Penyimpan. 3. Persetujuan ini mulai berlaku setelah penyimpanan piagam ratifikasi oleh lima Negara, termasuk negara yang ditetapkan sebagai Negara-negara Penyimpan. 4. Bagi negara yang piagam ratifikasi atau piagam aksesinya, penyimpanannya setelah berlakunya Persetujuan ini, maka bagi negara tersebut berlakunya Persetujuan ini sejak tanggal penyimpanan piagam ratifikasi atau aksesi tersebut. 5. Negara-negara Penyimpan harus segera memberitahukan kepada semua negara-negara penandatangan dan pengaksesi, setiap tanggal penandatanganan, tanggal penyimpanan piagam ratifikasi dan piagam aksesi Persetujuan ini, tanggal saat mulai berlaku dan pemberitahuan lain. 6. Persetujuan ini harus didaftarkan kepada Negara-negara Penyimpan sesuai dengan ketentuan Pasal 102 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Koreksi Anda