Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 4 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1999 tentang PENGESAHAN AGREEMENT ON THE RESCUE OF ASTRONAUTS, THE RETURN OF ASTRONAUT AND THE RETURN OF OBJECTS LAUNCHED INTO OUTER SPACE (PERSETUJUAN TENTANG PERTOLONGAN ASTRONOT, PENGEMBALIAN BENDA-BENDA YANG DILUNCURKAN KE ANTARIKSA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mengesahkan Agreement on the Rescue of Astronauts, the return of Astronauts and the Return of Objects Launched into Outer Space (Persetujuan tentang Pertolongan Astronot, Pengembalian Astronot dan Pengembalian Benda-benda yang diluncurkan ke Antariksa), yang telah disetujui melalui Resolusi Perserikatan Bangsa-bangsa Nomor 2345 (XXII) tanggal 19 Desember 1967 dan terbuka untuk penandatanganan oleh negara-negara pada tanggal 22 April 1968, di New York, Amerika Serikat dan mulai berlaku efektif sejak tanggal 3 Desember 1968, yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggeris dan terjemahannya dalam bahasa INDONESIA sebagaimana terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda