Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 4 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1999 tentang PENGESAHAN AGREEMENT ON THE RESCUE OF ASTRONAUTS, THE RETURN OF ASTRONAUT AND THE RETURN OF OBJECTS LAUNCHED INTO OUTER SPACE (PERSETUJUAN TENTANG PERTOLONGAN ASTRONOT, PENGEMBALIAN BENDA-BENDA YANG DILUNCURKAN KE ANTARIKSA
Teks Saat Ini
Setiap Peserta Persetujuan yang menerima informasi atau menemukan awak pesawat antariksa yang mendapat kecelakaan atau mengalami keadaan bahaya atau mengalami keadaan darurat atau mendarat di wilayah yang bukan yurisdiksinya atau di laut bebas atau dimana pun di tempat lain yang tidak dibawah yurisdiksi setiap negara, harus segera:
(a) memberitahukan negara peluncur atau jika tidak dapat mengidentifikasi dan menghubungi negara peluncur, sesegera mungkin membuat pemberitahuan umum melalui semua sarana komunikasi yang dapat diberikan;
(b) memberitahukan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang harus menyebarkan informasi tersebut tanpa penundaan melalui semua peralatan komunikasi yang tepat yang dapat diberikan.
Koreksi Anda
