Koreksi Pasal 6
KEPPRES Nomor 4 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1999 tentang PENGESAHAN AGREEMENT ON THE RESCUE OF ASTRONAUTS, THE RETURN OF ASTRONAUT AND THE RETURN OF OBJECTS LAUNCHED INTO OUTER SPACE (PERSETUJUAN TENTANG PERTOLONGAN ASTRONOT, PENGEMBALIAN BENDA-BENDA YANG DILUNCURKAN KE ANTARIKSA
Teks Saat Ini
Untuk maksud Persetuuan ini, negara peluncur adalah negara yang bertanggungjawab atas peluncuran, atau jika organisasi internasional antar pemerintah yang bertanggung jawab atas peluncuran, maka organisasi tersebut menyatakan menerima hak dan kewajiban Persetujuan ini dan mayoritas negara-negara anggota organisasi tersebut adalah Peserta Persetujuan ini dan Peserta Perjanjian tentang Prinsip-prinsip yang Mengatur Kegiatan Negara-negara dalam Eksplorasi dan Penggunaan Antariksa, termasuk Bulan dan Benda-benda Langit Lainnya.
Koreksi Anda
