Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 4 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1999 tentang PENGESAHAN AGREEMENT ON THE RESCUE OF ASTRONAUTS, THE RETURN OF ASTRONAUT AND THE RETURN OF OBJECTS LAUNCHED INTO OUTER SPACE (PERSETUJUAN TENTANG PERTOLONGAN ASTRONOT, PENGEMBALIAN BENDA-BENDA YANG DILUNCURKAN KE ANTARIKSA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Januari 1999 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Januari 1999 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AKBAR TANDJUNG LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 5 PERSETUJUAN TENTANG PERTOLONGAN ASTRONOT, PENGEMBALIAN ASTRONOT DAN PENGEMBALIAN BENDA-BENDA YANG DILUNCURKAN KE ANTARIKSA Peserta Persetujuan ini, Mencatat kepentingan pokok dari Perjanjian tentang Prinsip-prinsip yang Mengatur Kegiatan Negara-negara dalam Eksplorasi dan Penggunaan Antariksa, termasuk Bulan dan Benda-benda Langit Lainnya, yang MEMUTUSKAN untuk memberikan semua bantuan yang dimungkinkan kepada astronot yang mengalami kecelakaan, mengalami keadaan bahaya atau melakukan pendaratan darurat, untuk sesegera mungkin menyelamatkan dan mengembalikan dengan selamat para astronot serta mengembalikan benda yang diluncurkan ke antariksa, Berkeinginan untuk mengembangkan dan memberikan penegasan yang lebih nyata terhadap kewajiban-kewajiban tersebut, Berkeinginan meningkatkan kerja sama internasional dalam eksplorasi dan penggunaan antariksa untuk maksud-maksud damai; Didorong, oleh rasa kemanusiaan, Telah menyetujui hal-hal sebagai berikut :
Koreksi Anda