Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 4 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1999 tentang PENGESAHAN AGREEMENT ON THE RESCUE OF ASTRONAUTS, THE RETURN OF ASTRONAUT AND THE RETURN OF OBJECTS LAUNCHED INTO OUTER SPACE (PERSETUJUAN TENTANG PERTOLONGAN ASTRONOT, PENGEMBALIAN BENDA-BENDA YANG DILUNCURKAN KE ANTARIKSA
Teks Saat Ini
Apabila terjadi kecelakaan, keadaan bahaya, pendaratan darurat atau pendaratan di tempat yang tidak dimaksudkan, awak pesawat antariksa yang mendarat di wilayah Peserta Persetujuan, Peserta Persetujuan harus segera mengambil semua langkah-langkah pertolongan dan memberikan semua bantuan yang diperlukan. Juga harus memberitahu negara peluncur dan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang langkah-langkah yang diambil dan tingkat kemajuannya.
Untuk maksud operasi pencarian dan pertolongan yang efektif, jika bantuan dari negara peluncur akan berpengaruh langsung terhadap upaya pertolongan atau akan menambah efektivitas substansi operasi pencarian dan pertolongan, maka negara peluncur harus bekerja sama dengan Peserta Persetujuan. Operasi kegiatan semacam itu di bawah pengarahan dan pengawasan Peserta Persetujuan yang akan menghentikan atau meneruskan langkah-langkah operasi pertolongan dengan senantiasa berkonsultasi pada negara peluncur.
Koreksi Anda
