Pasal 1
(1) Membentuk Panitia Nasional Penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-20 Tahun 2O2l (INDONESIA FIFA U-20 World Cup Organizing Committee) yang selanjutnya disebut Panitia Nasional INAFOC.
(2) Panitia Nasional INAFOC berkedudukan di ibukota Negara Republik INDONESIA.
4 MENETAPKAN