Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

KEPPRES Nomor 19 Tahun 2020 | Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2020 tentang PANITIA NASIONAL PENYELENGGARAAN FIFA U-20 WORLD CUPTAHUN 2O2I

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Panitia Pengarah mempunyai tugas dan kewenangan: a. memberikan arahan dalam perencanaan, persiapan, dan pelaksanaan FIFA U-20 World Cup Tahun 2O2l; dan b. memberikan supervisi proses pengadaan barang/jasa pemerintah pada penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2O2l mulai dari persiapan, penyelenggaraan, dan pertanggungjawaban.
Koreksi Anda