Koreksi Pasal 8
KEPPRES Nomor 19 Tahun 2020 | Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2020 tentang PANITIA NASIONAL PENYELENGGARAAN FIFA U-20 WORLD CUPTAHUN 2O2I
Teks Saat Ini
(1) Ketua Panitia Pelaksana INAFOC, Ketua Panitia Pelaksana Bidang Sarana dan Prasarana, dan Ketua Panitia Pelaksana Bidang Prestasi Tim Nasional Sepakbola INDONESIA melaporkan tugas dan kewajiban masing-masing secara berkala dan/atau sewaktu-waktu jika diperlukan kepada Ketua Panitia Pengarah.
(2) Ketua Panitia Pelaksana INAFOC, Ketua Panitia Pelaksana Bidang Sarana dan Prasarana) dan Ketua Panitia Pelaksana Bidang Prestasi Tim Nasional Sepakbola INDONESIA menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas kepada Ketua Panitia Pengarah paling lambat 3 (tiga) bulan setelah selesainya penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2021.
Koreksi Anda
