Koreksi Pasal 10
KEPPRES Nomor 19 Tahun 2020 | Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2020 tentang PANITIA NASIONAL PENYELENGGARAAN FIFA U-20 WORLD CUPTAHUN 2O2I
Teks Saat Ini
(1) Kementerian/lembagaf daerah sesuai dengan kewenangannya wajib memberikan dukungan fasilitasi, staf, teknis, dan administrasi melalui perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2021.
(2) Fasilitasi...
(2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. prasarana dan sarana;
b. fiskal;
c. keimigrasian;
d. perizinan;
e. keselamatan dan keamanan;
f. ketenagakerjaan;
g. teknologi informasi dan komunikasi;
h. penukaran mata uang asing (foreign cuffencA exchange);
i. pelindungan hak kekayaan intelektual; dan
j. fasilitas lainnya yang dibutuhkan untuk suksesnya penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2021.
Pasal 1 1
(1) Kepala Daerah tuan rumah pelaksana penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2O2l MENETAPKAN kepanitiaan daerah sesuai dengan rencana induk Panitia Pelaksana INAFOC.
(2) Pembiayaan yang diperlukan untuk kepanitiaan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Koreksi Anda
