Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 19 Tahun 2020 | Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2020 tentang PANITIA NASIONAL PENYELENGGARAAN FIFA U-20 WORLD CUPTAHUN 2O2I

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Membentuk Panitia Nasional Penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-20 Tahun 2O2l (INDONESIA FIFA U-20 World Cup Organizing Committee) yang selanjutnya disebut Panitia Nasional INAFOC. (2) Panitia Nasional INAFOC berkedudukan di ibukota Negara Republik INDONESIA. 4 MENETAPKAN
Koreksi Anda