Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

KEPPRES Nomor 19 Tahun 2020 | Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2020 tentang PANITIA NASIONAL PENYELENGGARAAN FIFA U-20 WORLD CUPTAHUN 2O2I

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua Panitia Pengarah melaporkan penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2021 secara berkala dan/atau sewaktu-waktu jika diperlukan kepada PRESIDEN. (2) Ketua Panitia Pengarah menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas kepada PRESIDEN paling lambat 4 (empat) bulan setelah penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2021.
Koreksi Anda