Koreksi Pasal 5
KEPPRES Nomor 19 Tahun 2020 | Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2020 tentang PANITIA NASIONAL PENYELENGGARAAN FIFA U-20 WORLD CUPTAHUN 2O2I
Teks Saat Ini
(1) Susunan Panitia Nasional INAFOC adalah sebagai berikut:
a. Panitia
a Panitia Pengarah :
1. Ketua :
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
2. Anggota :
a) Menteri Sekretaris Negara;
b) Sekretaris Kabinet;
c) Menteri Keuangan;
d) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
e) Menteri Dalam Negeri;
0 Menteri Luar Negeri;
g) Menteri Komunikasi dan Informatika;
h) MenteriKetenagakerjaan;
i) Menteri Kesehatan;
j) Menteri Pariwisata dan Ekonomi KreatiflKepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
k) Menteri Badan Usaha Milik Negara;
l) Menteri Perindustrian;
m) Panglima Tentara Nasional INDONESIA;
n) Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
o) JaksaAgung;
p) Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
q) Kepala Staf Kepresidenan; dan r) Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang I Jasa Pemerintah.
b. Panitia Pelaksana:
1. Panitia Pelaksana INAFOC Ketua : Menteri Pemuda dan Olahraga.
2. Panitia
..
1
2. Panitia Pelaksana Bidang Sarana dan Prasarana Ketua : Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat.
3. Panitia Pelaksana Bidang Prestasi Tim Nasional Sepakbola INDONESIA Ketua : Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh INDONESIA.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan kepanitiaan, tugas, dan tata kerja Panitia Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh masing-masing Ketua Panitia Pelaksana.
Koreksi Anda
